Wakatobi, Kilasbalik.id – Ratusan masyarakat Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi di Kepolisian Resor (Polres) setempat pada Jumat (3/1/2025).
Masa menuntut terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada saat malam puncak ulang tahun kabupaten wakatobi ke-21 (18/12/2024) yang lalu.
Koordinator Lapangan, Risal menjelaskan kehadiran masa di Polres Wakatobi ialah menuntut terkait dugaan masyarakat bahwa dalam kasus tersebut di lakukan oleh lebih satu orang atau ada pembantu dalam pelaksanaan dalam memuluskan tindak kejahatan tersebut.
Risal meminta Polres Wakatobi agar profesional dalam penanganan kasus menghilangkan satu nyawa itu.
“Sampai hari ini belum juga ada kejelasan terkait beberapa orang yang kami duga turut serta dalam melakukan kejahatan tersebut,” terang Risal dalam menyampaikan orasinya.
Ia juga mengatakan, dalam kasus tersebut kepolisian tidak boleh menyepelekan perintah KUHP pasal 56 yang mengatur terkait pembantu daripada kejahatan.
“Polisi tidak boleh menyepelekan pasal 56 tersebut karena jangan sampai itu menjadi hal yang membudaya dalam proses penanganan kasus-kasus kriminal di wakatobi,” tegasnya.
Pentingnya, mengungkap dugaan tersangka lain dalam kasus kiriminal, khususnya kejatan terang Risal, agar kedepannya masyarakat dalam melakukan kejahatan tidak gampang-gampang saja di akui oleh satu orang atau di tanggung oleh satu orang dan mengamankan pelaku pembantu yang lain.
“Harapan daripada masyarakat kabupaten wakatobi adalah keadilan bagi korban-korban kriminalitas jangan sampai menghadirkan kasus-kasus kejahatan yang baru karena kurang puasnya masyarakat dengan penanganan kepolisian,” ucap Risal.




















