BUTON UTARA, Kilasbalik.id – Setelah masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih sembilan bulan, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara (Butur).
Tersangka berinisial RL (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, ditangkap di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, pada Kamis (16/7/2026). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/18/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim.
Kepala Satreskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muhammad Farid, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan untuk melacak keberadaan tersangka yang selama ini tidak diketahui.
Setelah lokasi RL berhasil dipastikan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan penangkapan. Proses pengamanan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
“Setelah keberadaan tersangka dipastikan, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Iptu La Ode Muhammad Farid dalam keterangan resminya, Jumat (17/7).
RL diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap seorang pria berinisial FH (35). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Waculeqa, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Insiden itu dipicu oleh perselisihan antara tersangka dan korban hingga berujung pada laporan polisi.
Saat ini, RL telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Buton Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















