Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaButon RayaDaerahSultra

FPR Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Mitra Aneka Motor Baubau

208
×

FPR Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Mitra Aneka Motor Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU, Kilasbalik.id – Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT Mitra Aneka Motor yang berlokasi di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Koordinator Front Perjuangan Rakyat Sultra, Jumardin, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), yang berpotensi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Jumardin, dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas bengkel, seperti oli bekas, majun bekas, filter oli bekas, hingga aki bekas.

“Kami menduga pengelolaan limbah B3 di perusahaan tersebut belum dilakukan sesuai ketentuan. Informasi yang kami peroleh menyebutkan oli bekas diduga dijual kepada pengumpul yang tidak berizin, sementara aki bekas diduga dijual ke penimbang besi bekas. Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” ujar Jumardin, Minggu (19/7/2026).

Ia menambahkan, pihaknya juga menduga perusahaan belum memiliki kerja sama dengan pengelola limbah B3 yang memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan dan pengolahan limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.

“Karena itu kami meminta Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP Kota Baubau, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka kami berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Front Perjuangan Rakyat Sultra juga meminta agar seluruh perizinan lingkungan, mekanisme penyimpanan sementara limbah B3, dokumen manifest pengangkutan limbah, hingga kerja sama dengan pihak pengelola limbah berizin dapat diperiksa secara komprehensif guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Meski demikian, Jumardin menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong perlindungan lingkungan hidup dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan ini harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional. Kami juga berharap PT Mitra Aneka Motor diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar seluruh persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga rilis ini diterbitkan pada Minggu, 19 Juli 2026, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Mitra Aneka Motor terkait dugaan yang disampaikan Front Perjuangan Rakyat Sultra. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600