Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaButon RayaDaerahSultra

Diduga Langgar Aturan Limbah B3, Aktivitas PT Mone Putra Kencana Disorot

192
×

Diduga Langgar Aturan Limbah B3, Aktivitas PT Mone Putra Kencana Disorot

Sebarkan artikel ini

BAUBAU, Kilasbalik.id – Aktivitas operasional PT Mone Putra Kencana di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Perusahaan yang bergerak di bidang jual beli besi bekas tersebut diduga turut melakukan penampungan aki bekas, filter bekas, dan besi yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi lingkungan yang berlaku.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra). Juru bicaranya, Jumardin Saputra, menilai aktivitas perusahaan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi teknis karena diduga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 serta aturan tata ruang daerah.

“Kami meminta Polres Baubau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT Mone Putra Kencana. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jumardin kepada awak media.

Ia juga menyebut dugaan aktivitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya apabila kegiatan pengumpulan limbah dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan dan izin usaha yang dimiliki.

Menurut Jumardin, persoalan yang paling dikhawatirkan adalah potensi pencemaran lingkungan akibat sistem pengelolaan limbah di area pergudangan perusahaan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi diduga tidak memadai. Ketika hujan turun, ada kekhawatiran limbah akan merembes ke lingkungan sekitar. Kondisi ini sangat berisiko karena lokasi pergudangan berada di tengah permukiman warga. Jika benar terdapat limbah B3, maka dampaknya bisa membahayakan kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.

Forum Pemerhati Rakyat Sultra juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan audit terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan, termasuk izin pengumpulan limbah B3 apabila memang terdapat aktivitas penampungan aki bekas, filter bekas, maupun besi yang terkontaminasi limbah berbahaya.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu, kami mendorong instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru melanggar ketentuan perundang-undangan,” tambah Jumardin.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mone Putra Kencana belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap adanya pemeriksaan dari instansi berwenang agar kepastian hukum dapat segera diperoleh, sekaligus memastikan aktivitas usaha di Kota Baubau berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan lingkungan maupun kesehatan warga.

Example 300250
Example 120x600