Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaButon RayaDaerahSultraWakatobi

Dugaan Korupsi Dana KIP-K di STAI Wakatobi Dilaporkan ke Kejari dan Polres, Mahasiswa Tuntut Transparansi

48
×

Dugaan Korupsi Dana KIP-K di STAI Wakatobi Dilaporkan ke Kejari dan Polres, Mahasiswa Tuntut Transparansi

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI, Kilasbalik.id – Forum Mahasiswa STAI Wakatobi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan/atau dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Wakatobi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), serta kepada Polres Wakatobi terkait dugaan penggelapan dana dan penipuan.

Dalam laporan itu, mahasiswa menyebut nama mantan Ketua STAI Wakatobi Dr. Suruddin, S.Pd., M.Pd., mantan Bendahara STAI Wakatobi H. La Dao, S.Pd., M.M., serta mantan Pembantu Bendahara Bahasana, S.E., sebagai pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana mahasiswa penerima beasiswa KIP-K.

Jendral Lapangan (Jendalap) Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Risal, menyampaikan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan kampus.

“Mahasiswa hanya ingin kejelasan terkait dana tabungan dan penggunaan dana yang selama ini dipotong dari beasiswa mahasiswa. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini,” ujar Korlap Forum Mahasiswa STAI Wakatobi.

Berdasarkan laporan mahasiswa, pada Tahun 2022 terdapat 43 mahasiswa STAI Wakatobi yang menerima beasiswa KIP-K dengan nilai Rp6.600.000 per mahasiswa. Dana tersebut dicairkan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

Namun, setelah pencairan setiap semester, pihak kampus melalui bendahara disebut melakukan pemotongan dana sebesar Rp2.400.000 hingga Rp3.000.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.250.000 digunakan untuk pembayaran SPP, sedangkan sisanya disebut sebagai tabungan persiapan wisuda mahasiswa.

Mahasiswa juga menyoroti dugaan penarikan dana sebesar Rp38 juta dari rekening STAI Wakatobi oleh mantan pembantu bendahara pada 24 September 2026 atau 12 hari setelah pelantikan pengurus baru. Penarikan dana tersebut diduga dilakukan tanpa penjelasan yang jelas kepada mahasiswa.

Sementara itu, Korlap II Forum Mahasiswa STAI Wakatobi, Musdaliva, menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan melindungi hak mahasiswa sebagai penerima manfaat beasiswa negara.

“Kami datang bukan untuk menjatuhkan nama baik kampus, tetapi meminta adanya keterbukaan dan kepastian hukum. Dana KIP-K adalah hak mahasiswa yang bersumber dari negara sehingga pengelolaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Musdaliva.

Forum Mahasiswa STAI Wakatobi juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Wakatobi segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

Mahasiswa berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta profesionalitas aparat penegak hukum.

Example 300250
Example 120x600