Buton Selatan, Kilasbalik.id – Aktivis sekaligus tokoh pemuda Buton Selatan, Sambar, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan objektivitas dalam menyikapi polemik dugaan pemborosan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi, namun harus dibangun di atas pemahaman yang utuh terhadap mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Sambar menjelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya telah diatur secara spesifik oleh Pemerintah Pusat. Perencanaan program DAK dilakukan melalui mekanisme nasional yang melibatkan kementerian teknis dan diselaraskan bersama pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten pada dasarnya berperan sebagai pelaksana program berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan operasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tidak tepat jika muncul anggapan bahwa seluruh penentuan program maupun alokasi anggaran DAK sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten. Dalam sistem pemerintahan terdapat pembagian kewenangan yang jelas, sehingga setiap tahapan perencanaan harus dipahami secara komprehensif sebelum menyimpulkan adanya penyimpangan,” ujar Sambar.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta regulasi mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menjadi dasar penyaluran Transfer ke Daerah, termasuk Dana Alokasi Khusus.
Selain itu, pelaksanaan DAK wajib mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan kementerian terkait sehingga daerah memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan jenis program maupun penggunaannya.
Menurut Sambar, apabila terdapat dugaan inefisiensi atau pemborosan anggaran, maka pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, bukan melalui pembentukan opini publik yang belum didukung hasil pemeriksaan resmi.
“Kita harus membedakan antara kritik yang berbasis data dengan tuduhan yang dibangun atas asumsi. Dalam negara hukum, setiap dugaan wajib diuji melalui instrumen pengawasan yang sah, baik oleh aparat pengawasan intern pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narasi yang tidak dibangun berdasarkan fakta berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Sambar menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menutup ruang kritik. Sebaliknya, ia mendorong agar masyarakat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, independen, dan bertanggung jawab.
“Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil audit maupun proses hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sebelum ada kesimpulan resmi dari lembaga yang berwenang, semua pihak sebaiknya menghormati asas objektivitas dan tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan opini publik,” katanya.
Menurutnya, Buton Selatan membutuhkan iklim pemerintahan yang kondusif agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. Karena itu, pengawasan publik seharusnya diarahkan sebagai instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan menjadi sarana membangun stigma terhadap institusi maupun pejabat tanpa dasar hukum yang memadai.
“Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi kritik juga harus tunduk pada prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dengan cara itulah pengawasan publik benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan Buton Selatan,” tutup Sambar.




















