Wakatobi, Kilasbalik.id – Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wungka telah dengan resmi menyatakan mundur dari keanggotaan BPD.
La Idino yang merupakan anggota BPD perwakilan Dusun Buku itu mundur dikarenakan telah berdomisili di Sulawesi Tengah sejak Agustus tahun 2024.
Hal itupun dibenarkan oleh Pemerintah Desa Wungka serta ketua dan anggota BPD.
Menurut Bahrin, La Idino telah mendapatkan surat pindah domisili ke Sulawesi Tengah sejak Agustus Tahun 2024.
Sementara, jika merujuk pada Pasal 22, sampai Pasal 25 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) keanggotaan BPD Desa Wungka seharusnya telah berada ditahap penetapan, karena mundurnya anggota BPD terkait (Pengunduran Resmi) telah sampai ke tangan Ketua BPD Desa Wungka.
“Saya tidak mendapat kejelasan sejak kapan berkas PAW Anggota BPD Desa Wungka disampaikan kepada Kecamatan, namun demikian, sampai ditetapkannya penambahan 2 tahun masa kerja anggota BPD oleh Bupati Wakatobi pada akhir Desember 2024 lalu, PAW BPD Desa Wungka tidak kunjung ada kejelasan dari Pemerintah Desa dan BPD Desa Wungka sendiri,” ujar Bahrin La Biru kepada media ini, Kamis, 30/1/2024
Merasa ada yang kurang beres, Bahrin pun melakukan penelusuran upaya yang telah dilakukan pemerintah desa dan BPD Desa Wungka terkait hal itu.
“Awalnya saya mengkonfirmasi keberadaan berkas PAW keanggotaan BPD pada Kepala Desa Wungka, menurut kesaksian beliau berkas tersebut telah ada di Pemerintah Daerah,” terangnya.
Atas kesaksian itu, Bahrin pun memastikan informasi tersebut kepada Pihak Kecamatan Wangi-Wangi Selatan yang bertugas melakukan verifikasi berkas sebelum diteruskan ke Dinas Pemdes Kabupaten Wakatobi sebagai muara akhir dari penetapan PAW keanggotaan BPD.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Desa Wungka, Ketua BPD, Camat Wangi-Wangi Selatan dan Dinas Pemdes dan terkesan saling melempar bola.
“Tanpa memperdulikan apa masalah utama dibalik carut marutnya keberadaan berkas PAW ini, dengan kerendahan hati, saya menemui Kepala Desa dan mengusulkan untuk melakukan pemberkasan kembali, tapi lagi-lagi menemui kegagalan hingga hari ini,” jelasnya.
Padahal ucap Bahrin, dirinya hanya ingin memperjelas haknya sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Ia pun lalu mempertanyakan komposisi anggota BPD sejak bulan September 2024 secara resmi telah berkurang.
“Bagaimana nasib penetapan RKPDes Desa Wungka untuk tahun 2025? Siapa yang mengesahkan? Sementara sampai sekarang anggota BPD belum lengkap,” Tutupnya.




















