Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaDaerahOpiniWakatobi

Rusak Fasilitas Publik, Dua Pemuda di Wakatobi Divonis Penjara 2 Bulan

24
×

Rusak Fasilitas Publik, Dua Pemuda di Wakatobi Divonis Penjara 2 Bulan

Sebarkan artikel ini

Wakatobi, kilasbalik.id – Aksi vandalisme yang merusak fasilitas umum di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, berujung pada vonis pidana penjara bagi dua pemuda setempat. Kasus ini menjadi perhatian sekaligus pengingat pentingnya menjaga fasilitas publik, terutama di kawasan destinasi wisata.

Perkara dengan Nomor 9/Pid.B/2026/PN Wgw disidangkan di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada 29 April 2026. Majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa, Suhardin alias La Suha dan Pati Adrian alias La Pati, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan fasilitas umum.

Peristiwa bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Kedua terdakwa diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis arak di kediaman salah satu terdakwa. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya kemudian mencari seseorang bernama La Gega di Desa Sombu.

Situasi memanas ketika salah satu terdakwa menampar seorang anak bernama Muhammad Akbar yang tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari. Tindakan tersebut memicu kemarahan warga setempat yang kemudian mengejar kedua terdakwa.

Alih-alih meredakan situasi, para terdakwa justru melontarkan kata-kata kasar dan melakukan aksi perusakan fasilitas umum. Dalam persidangan terungkap, sejumlah fasilitas desa dirusak, di antaranya tiga pot plastik putih, dua pot plastik hitam, serta empat pot semen. Selain itu, tiga tanaman hias yang dibiayai dari dana desa turut mati akibat perusakan tersebut. Tong sampah milik desa juga dihamburkan ke jalan raya, sehingga mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.630.000,00. Dampak lain yang tak kalah signifikan adalah tercorengnya citra Desa Sombu sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupate Wakatobi, serta terganggunya ketertiban masyarakat.

Meskipun telah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice pada 9 Maret 2026 antara para terdakwa dan Kepala Desa Sombu, majelis hakim tetap melanjutkan proses hukum hingga putusan. Pengadilan menilai bahwa perusakan fasilitas publik tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.

Hakim anggota dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hukuman tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera, menjaga kewibawaan hukum, serta mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim, Akhyar Fauzan, S.H., menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia mengusulkan pendekatan keadilan restoratif dengan menjatuhkan pidana pengawasan serta kewajiban mengganti kerusakan sebagai bentuk tanggung jawab langsung para terdakwa kepada masyarakat. Meski begitu, putusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas hakim.

Majelis hakim menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa vandalisme tidak hanya merusak fasilitas fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan rasa memiliki masyarakat terhadap lingkungan.

Pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga fasilitas umum, demi keberlanjutan pariwisata dan kenyamanan lingkungan di Wakatobi.

Example 300250
Example 120x600