Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaButon RayaDaerahPendidikanSultraWakatobi

Merasa Tertipu, La Raami Desak Oknum Eks Pembantu Ketua STAI Wakatobi Kembalikan Surat Pernyataan Pembatalan Hibah

2357
×

Merasa Tertipu, La Raami Desak Oknum Eks Pembantu Ketua STAI Wakatobi Kembalikan Surat Pernyataan Pembatalan Hibah

Sebarkan artikel ini

Wakatobi, Kilasbalik.id La Raami, seorang pria pemberi hibah tanah untuk pembangunan kampus merasa telah ditipu oleh KRM selaku Eks Pembantu ketua 1 bersama EM yang juga ternyata adalah suami dari Eks Pembantu ketua 3 STAI Wakatobi.

Pasalnya, pada Senin (29/9) KRM dan EM telah mendatangi dirinya dengan menyodorkan berkas yang tidak begitu dipahaminya dan diminta bertanda tangan.

Tanpa disadarinya, ternyata lembaran kertas tersebut berupa surat pernyataan Pembatalan Hibah sebidang tanah dengan ukuran 8957 m² yang beralamat di Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-Wangi yang telah diserahkannya secara sukarela untuk pembangunan kampus STAI Wakatobi kepada Yayasan Hasanah Wakatobi.

Usai bertanda tangan dan ditinggalkan oleh KRM dan EM, La Raami bermaksud menghubungi pihak yayasan melalui sekretaris yayasan, dan memberitahukan jika dirinya telah menandatangani surat yang diberikan kepadanya.

Sontak La Umuri selaku sekretaris yayasan kaget dan menyampaikan kepada KRM jika pihak yayasan tidak pernah membuat surat apapun untuk ditandatangani La Raami.

Baca Juga : HMI Cabang Wakatobi Laporkan Dugaan Korupsi di Kampus STAI Wakatobi Kepada pihak Berwenang

Atas hal tersebut, La Raami pun sadar dan merasa jika dirinya tidak seharusnya menanda tangani surat.

Merasa telah ditipu, La Raami lalu mendatangi KRM dan EM mendesak mengembalikan surat yang telah ditandatanganinya.

“Saat diminta tanda tangan, saya hanya sendirian dan tidak ada sesiapa yang temani saya, mereka juga tidak menjelaskan surat tersebut tentang apa dan bagaimana maksudnya,” terangnya saat ditemui, Selasa (30/9).

La Raami pun menegaskan jika dirinya telah menghibahkan sepenuhnya tanah tersebut untuk pengembangan kampus STAI Wakatobi.

“Sedikitpun saya tidak pernah berniat membatalkan hibah tersebut, jadi saat ini saya merasa tertipu oleh oknum KRM dan EM” ujarnya.

Menanggapi kejadian itu, Kuasa Hukum Yayasan Hasanah Wakatobi, Sarni menjelaskan, hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali begitu saja atau sepihak.

“Ini kita berurusan dengan lembaga negara, sehingga tidak semudah begitu saja dilakukan pembatalan hibah, harus melalui putusan pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga : Diduga Maling Komputer Kampus, Pengurus STAI Wakatobi Lapor Polisi

Jikapun hibah hendak dibatalkan jelas Sarni, harus memenuhi beberapa hal sebagaimana pasal 1688 KUHPerdata, yakni jika syarat-syarat penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah, jika penerima hibah telah bersalah melakukan atau ikut melakukan kejahatan untuk mengambil jiwa (membunuh) si pemberi hibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, kemudian jika si penerima hibah menolak untuk memberi bantuan nafkah terhadap si penghibah, ketika si penghibah jatuh miskin.

“Jadi sekali lagi, tidak serta merta batal karena proses pembatalan juga harus melalui proses pembuktian serta diputuskan melalui pengadilan,” tegasnya.

Lanjut Sarni, atas dasar itikad buruk jika ada oknum yg mengalihkan obyek tanah kepada pihak lain dengan dasar pembatalan sepihak oleh pemberi hibah, maka hal tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Telah dijelaskan syarat pembatalan hibah. Hal ini juga dimuat dalam ketentuan pasal 212 Instruksi Presiden RI No.1 tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam) menentukan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orangtua kepada anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Cabang HMI Wakatobi, Harjo menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh KRM yang telah resmi diberhentikan pihak yayasan dari jabatannya sebagai pembantu Ketua 1 STAI Wakatobi itu.

Baca Juga : Yayasan Hasanah Copot Pengurus Lama STAI Wakatobi, Ungkap Dugaan Bobrok Tata Kelola

Ia juga mengecam perbuatan yang dilakukan bersama-sama EM sosok suami dari eks pembantu ketua III STAI Wakatobi tersebut.

“Ini otak kita dibawa kemana, masa ada orang yang mau berkontribusi dalam pembangunan kampus demi kenyamanan mahasiswa dan dosen, malah kita mau tolak, kan aneh-aneh yang beginian,” kesal Harjo.

Harjo pun menyayangkan sikap-sikap yang dilakukan oleh eks pengurus STAI Wakatobi sebab dinilai telah merugikan mahasiswa.

Menurutnya, jika para eks pengurus memiliki masalah pada diri pribadinya ataupun jabatannya, mesti tidak melibatkan mahasiswa dan dosen.

“Ini kita dapat banyak informasi, katanya dikuliahkan secara daringlah, kuliah di Marina lah, mau dipakai gedung TK lah, dikumpulkan dirumah mantan Ketua STAI lah, macam-macam pokoknya dan sangat merugikan mahasiswa,” beber Harjo.

Ia pun mengajak mahasiswa agar menggunakan nalar kritisnya sebagai mahasiswa, bahwa mereka sebagai mahasiswa telah memiliki fasilitas perkuliahan yang disediakan oleh kampus.

“Ini mahasiswa apa memang sudah tidak bisa berpikir sehat ya, kok mau-maunya dibuat tidak jelas oleh beberapa oknum, padahalkan mereka masiswa STAI Wakatobi, punya kampus, dan telah disediakan ruang belajar, kenapa tidak kuliah di kampus” tutup Harjo menyadarkan mahasiswa.

Example 300250
Example 120x600