Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalSultra

PTI Soroti Dugaan Intimidasi dan Perusakan Lingkungan oleh PT Vale di Pomala

530
×

PTI Soroti Dugaan Intimidasi dan Perusakan Lingkungan oleh PT Vale di Pomala

Sebarkan artikel ini

Kolaka, Kilasbalik.id — Pemuda Tani Indonesia (PTI) mengungkap dugaan serius praktik intimidasi terhadap petani, perampasan akses jalan publik, serta kerusakan lingkungan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas PT Vale Indonesia di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah petani yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun mengaku mendapat tekanan saat melakukan aktivitas pertanian. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh oknum berinisial M, yang oleh warga disebut memiliki kedekatan atau keterkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Lebih jauh, PTI mencatat adanya pembatasan hingga penutupan akses jalan umum yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat desa. Jalan tersebut digunakan warga untuk mengangkut hasil pertanian, mengakses kebun, hingga memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan ruang hidup masyarakat yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga.

Tak berhenti pada persoalan sosial, laporan warga juga mengarah pada dugaan kerusakan hutan dan degradasi lingkungan di sekitar wilayah Desa Huko-Huko. Aktivitas pembukaan lahan dan operasional alat berat yang diduga terkait perusahaan dinilai mengancam keberlanjutan kawasan hutan, merusak daerah resapan air, serta berpotensi memicu krisis ekologis bagi masyarakat sekitar.

Kabid Hukum dan Advokasi Pemuda Tani Indonesia, Hendri, menegaskan bahwa dugaan praktik intimidasi dan perusakan lingkungan ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.

“Ini bukan hanya soal konflik lahan, tetapi menyangkut keselamatan petani, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat. Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia,” tegas Hendri.

PTI menilai negara tidak boleh absen dalam persoalan ini. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta kementerian terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, terbuka, dan independen terhadap seluruh aktivitas PT Vale Indonesia di wilayah Pomala.

Organisasi tersebut juga menuntut PT Vale Indonesia untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan hingga persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Vale Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi, penutupan akses jalan publik, maupun kerusakan hutan di Desa Huko-Huko. Sikap bungkam perusahaan justru memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang selama ini diklaim.

Pemuda Tani Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini, mengumpulkan bukti lapangan, serta membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan lembaga pengawasan nasional demi menegakkan keadilan agraria dan menyelamatkan lingkungan hidup di Pomala.

Example 300250
Example 120x600