BAUBAU – Jamil, kontributor tvOne, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA.
Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan Jamil, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mendatangi Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi terkait penangkapan tersangka kasus narkoba. Sebelumnya, Jamil mengaku telah menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapat balasan.
Saat berupaya menemui Kasat Narkoba, Jamil mengaku melihat sebotol minuman keras di atas meja di dalam kantor Satresnarkoba. Menurut keterangannya, di ruangan tersebut terdapat tiga anggota polisi dan dua perempuan yang diduga merupakan informan kepolisian.
Jamil kemudian menegur salah seorang perempuan agar tidak mengonsumsi minuman keras di dalam kantor. Teguran itu berujung perdebatan setelah perempuan tersebut membalas perkataannya.
Dalam situasi tersebut, Jamil mengaku mengeluarkan telepon genggam untuk merekam keberadaan botol minuman keras yang kemudian dipindahkan dari atas meja ke bawah oleh perempuan tersebut. Rekaman itu, menurut Jamil, dimaksudkan sebagai dokumentasi kegiatan jurnalistik.
Namun, seorang anggota berinisial BLK diduga meminta Jamil menghapus rekaman tersebut dengan nada membentak.
“Hapus itu, kamu mau cari masalah di sini,” demikian ucapan yang menurut kronologi Jamil disampaikan oleh anggota tersebut.
Jamil mengaku mempertanyakan alasan permintaan penghapusan rekaman itu. Situasi kemudian memanas ketika ia kembali mengaktifkan kamera telepon genggamnya karena merasa khawatir akan terjadi tindakan kekerasan.
Menurut pengakuan Jamil, BLK kemudian menghampiri dan diduga berupaya merampas telepon genggamnya secara paksa. Jamil mengaku tubuhnya ditekan ke lantai hingga tertindih, menyebabkan lutut kirinya mengalami luka lecet.
Jamil juga mengaku ditarik paksa ke salah satu ruangan. Karena merasa terancam, ia berlari ke arah jendela dan memukul-mukul kaca untuk menarik perhatian orang di luar kantor. Saat itu, menurut keterangannya, salah seorang temannya berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian, pintu ruangan terbuka dan Jamil dapat keluar. Ia kemudian mencari telepon genggamnya. Jamil mengaku melihat BLK berada di ruang Unit BUSER yang berseberangan dengan kantor Satresnarkoba.
“Di mana HP-ku?” demikian pertanyaan yang menurut Jamil disampaikannya saat mencari telepon genggam tersebut. Ia mengaku kemudian mendapat jawaban yang menunjukkan perangkat itu berada di atas meja.
Usai kejadian, Jamil menjalani pemeriksaan visum di RSUD Baubau, Palagimata, dengan diantar oleh penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Peristiwa ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk dugaan intimidasi, penganiayaan, serta upaya perampasan telepon genggam yang disampaikan Jamil.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai peristiwa tersebut masih bersumber dari kronologi yang disampaikan Jamil. Konfirmasi dari pihak Polres Baubau, termasuk anggota yang disebut dalam laporan, masih diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
Kasus ini menjadi perhatian terkait perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dan mendokumentasikan informasi untuk kepentingan publik. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditelusuri secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















