Wakatobi, Kilasbalik.id – Seorang oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wakatobi IVR diduga melakukan maladministrasi terhadap perjualan lahan salah seorang warga di Kecamatan Tomia kabupaten Wakatobi.
Semula lahan tersebut dikontrakkan kepada PT. Wakatobi Dive Resort (WDR), hingga muncul salah satu oknum J yang menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan (ahli waris). Hingga saat ini, lahan tersebut masih dikelola oleh PT.WDR.
Menurut Kaimudin, oknum pejabat PPAT Wakatobi IVR diduga melakukan kesalahan dalam hal ini penyalahgunaan wewenang. Karena, terdapat beberapa kerancuan dalam administrasi saat penjualan lahan, terlebih oknum J tersebut tidak termasuk dalam ahli waris pemilik lahan.
Oknum J diduga memalsukan beberapa dokumen pelengkap sebagai syarat penjualan lahan dan mirisnya IVR telah mengeluarkan dokumen akta pelepasan hak atas lahan.
“Jelas ini sebuah pelanggaran dan IVR selaku oknum PPAT Wakatobi kami duga telah lalai dalam menjalankan wewenangnya”, ungkapnya
Kaimuddin menegaskan, dirinya selaku pemilik sah lahan bersama seluruh ahli waris lainnya mendesak kepada APH untuk segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum tersebut.




















