Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaDaerahSultraWakatobi

Harga Minyak Tanah Tak Seragam, Tim Gabungan Cek Pangkalan dan Pengecer Wakatobi

82
×

Harga Minyak Tanah Tak Seragam, Tim Gabungan Cek Pangkalan dan Pengecer Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Tim gabungan Disperindag Kabupaten Wakatobi bersama Kepolisian Wakatobi dan wartawan melakukan sidak serta pengawasan penjualan minyak tanah di tingkat pengecer, Selasa (8/9/2026). Foto/Disperindag Wakatobi

WAKATOBI, Kilasbalik.id Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Perindustrian dan Perdaganagan (Disperindag) Bidang Perdagangan bersama Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi dan sejumlah wartawan/media massa melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap penjualan minyak tanah di sejumlah pangkalan dan pengecer, Selasa (8/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi distribusi dan harga minyak tanah yang beredar di tingkat masyarakat, sekaligus memastikan penjualan berlangsung sesuai ketentuan. Dari hasil sidak, tim menemukan adanya perbedaan harga yang cukup bervariasi di sejumlah pengecer.

Di wilayah Manugela, pengecer Pa Rijati diketahui menjual minyak tanah dengan harga sekitar Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per botol. Menurut keterangan pengecer, minyak tanah tersebut diperoleh dari pihak yang datang mengantarkan minyak yang bersumber dari pangkalan dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per jerigen, dengan isi sekitar 12,5 botol.

Sementara itu, pengecer Pa La Ode Sihadi di wilayah Antapia menjual minyak tanah dengan harga Rp21 ribu per botol. Minyak tersebut diperoleh dari Wa Siti yang beralamat di Bagian Ampupu dengan harga pembelian sekitar Rp20 ribu per botol.

Pada kesempatan tertentu, harga pembelian disebut berada pada kisaran Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per botol, sehingga keuntungan pengecer berkisar Rp1.000 per botol.

Temuan lainnya berada di wilayah Onelaro. Pengecer setempat menjual minyak tanah dengan harga Rp15 ribu per botol. Pasokan tersebut berasal dari seorang pemilik pangkalan di kawasan pertigaan Jalan menuju RSUD/Jabal.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, kuota yang diterima mencapai satu tangki per bulan dengan harga Rp15 ribu per botol, kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar hingga ke wilayah Patuno.

Di Lamaindote, pengecer yang merupakan kakak Dona menjual minyak tanah dengan harga Rp16 ribu per botol. Pasokan diperoleh dari pangkalan La Ando dengan harga pembelian Rp14 ribu per botol.

Sementara itu, hasil pengawasan di pangkalan minyak tanah yang berada di samping BNI Mandati menunjukkan penjualan langsung kepada masyarakat dengan harga Rp160 ribu per jerigen atau setara Rp8 ribu per liter. Pangkalan tersebut diketahui memperoleh kuota dari agen sebanyak 5 kiloliter (KL) setiap bulan.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wakatobi, Sulaiman, S.Sos, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai rantai distribusi dan harga minyak tanah dari pangkalan hingga ke masyarakat.

“Kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan, mulai dari sumber pasokan, harga pembelian hingga harga yang dibayarkan masyarakat. Dari hasil pengawasan ini ditemukan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan di tingkat pengecer,” kata Sulaiman.

Ia menegaskan, hasil sidak akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk memastikan distribusi minyak tanah berjalan tertib dan masyarakat mendapatkan minyak tanah dengan harga yang wajar.

“Yang menjadi perhatian kami adalah rantai distribusinya. Kami akan melihat kembali mekanisme penyaluran dari agen ke pangkalan hingga ke pengecer agar tidak terjadi penyimpangan dan harga yang terlalu tinggi di tingkat masyarakat,” ujarnya.

Dari unsur kepolisian, Kanit Reserse, Suprianto, S.H.,M.H mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat dalam proses distribusi maupun penjualan minyak tanah.

“Kami bersama pemerintah daerah melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan distribusi minyak tanah berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami dalami berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh,” ujar Suprianto.

Suprianto juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi minyak tanah agar menjalankan kegiatan penjualan secara transparan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Hasil sidak tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan lanjutan terhadap distribusi dan harga minyak tanah di wilayah Wakatobi.

Example 300250
Example 120x600