Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalWakatobi

Pembusuran Remaja di Wakatobi, Polisi Amankan Dua Anak Berhadapan Hukum

35
×

Pembusuran Remaja di Wakatobi, Polisi Amankan Dua Anak Berhadapan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Busur yang menembus lengan kanan korban berinisial H (15) saat tengah berboncengan bersama temannya di Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi. Foto: Istimewa. (22/9/2026).

WAKATOBI — Dua remaja berusia 16 tahun berinisial AJ dan IR diduga terlibat dalam kasus pembusuran yang menyebabkan seorang remaja berinisial H (15) mengalami luka pada lengan kanan.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan poros Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/9/2026) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan AJ dan IR saat ini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Wakatobi.

Risman juga meluruskan informasi mengenai lokasi kejadian yang sebelumnya beredar di media sosial. Menurutnya, pembusuran bukan terjadi di Lingkungan Wasima, Kelurahan Wanci, melainkan di jalan poros Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan.

“Jalan poros Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan. Demikian,” kata Risman kepada , Kamis (24/9/2026).

Kronologi : Berawal dari Saling Kejar

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika AJ, IR bersama sejumlah rekannya menggelar kegiatan di kawasan Marina Togo Mowondu sekitar pukul 19.30 Wita.

Tidak lama berselang, kelompok tersebut diduga menerima serangan anak panah yang dilepaskan oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya.

AJ dan IR kemudian disebut melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial LMH. Dalam perjalanan tersebut, IR mengendarai sepeda motor, AJ berada di bagian tengah sambil membawa busur, sedangkan LMH duduk di bagian belakang.

Ketiganya kemudian melintas di jalan poros Lingkungan Woua dan bertemu dengan korban yang sedang berboncengan bersama temannya.

Pada saat itu, AJ diduga melepaskan anak panah menggunakan busur hingga mengenai lengan kanan korban. Korban kemudian mengalami luka akibat terkena anak panah tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan memeriksa AJ serta IR yang masih berstatus anak dalam proses hukum.

Keduanya disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Karena perkara melibatkan anak, proses hukum terhadap AJ dan IR dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Example 300250
Example 120x600