Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaButon RayaDaerahKriminal

Polres Buton Utara Ungkap 3 Kasus Sabu, 56,12 Gram Disita dan 4 Orang Diamankan

36
×

Polres Buton Utara Ungkap 3 Kasus Sabu, 56,12 Gram Disita dan 4 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Personel Satresnarkoba Polres Buton Utara menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan tiga kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Buton Utara, Selasa (22/9/2026). Foto/Mata Buton

BUTON UTARA, Kilasbalik.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Utara mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sekitar dua pekan. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 56,12 gram.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta seorang anak berusia 17 tahun yang berkonflik dengan hukum (ABH). Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Buton Utara dan berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran sabu dari luar daerah.

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Buton Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran Polres Buton Utara dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Ida Bagus saat konferensi pers, Selasa (22/9/2026).

Tiga Kasus Diungkap

Kasat Resnarkoba Polres Buton Utara AKP La Abudi menjelaskan, tiga perkara tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 27 Agustus, 11 September dan 12 September 2026.

Kasus pertama terjadi di Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, pada 27 Agustus 2026. Polisi mengamankan pria berinisial WR alias W yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu.

Dari tangan WR, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,10 gram. Berdasarkan penyelidikan polisi, WR diduga telah mengedarkan sabu sejak Desember 2025 di wilayah Desa Eensumala, Desa Ngapa Ea dan Desa Ronta.

Polisi menyebut WR memperoleh sabu dengan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah melakukan pembayaran, ia kemudian mendapatkan titik lokasi untuk mengambil barang menggunakan sistem tempel.

Kasus kedua diungkap pada 11 September 2026 di Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang ABH berinisial M yang masih berusia 17 tahun.

M diduga berperan sebagai kurir. Polisi menyebut M telah dua kali mengambil sabu dari luar Buton Utara. Pada pengiriman kedua, M diduga mengambil sabu dengan berat bruto 20,19 gram di Kota Baubau sebelum membawanya menuju Buton Utara.

Saat melintas di Desa Waode Angkalo, M kemudian diamankan personel Satresnarkoba Polres Buton Utara.

Sabu 35,83 Gram Disita dari Kasus Ketiga

Pengungkapan ketiga berlangsung di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, pada 12 September 2026. Polisi menangkap dua pria berinisial S dan HA yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 35,83 gram.

Menurut polisi, S sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2021. Setelah kembali ke Desa Wamboule pada Juli 2026, S diduga kembali terlibat dalam peredaran sabu.

Sementara HA diduga membantu pembelian sabu dengan mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada S. Keduanya kemudian diamankan polisi di rumah S sekitar pukul 00.10 WITA.

Kapolres Buton Utara mengatakan para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Untuk ABH berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polres Buton Utara menyatakan penanganan perkara tersebut masih menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Kabupaten Buton Utara.

Example 300250
Example 120x600