Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaButon RayaDaerahKriminal

Aipda S Ditahan Polres Buton, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Dua Kali

53
×

Aipda S Ditahan Polres Buton, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Dua Kali

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Wakapolres Buton, Kompol Yulianus (mengenakan kacamata), saat memaparkan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kanit Provos Polsek Lapandewa, Aipda S, kepada perempuan berinisial N, pemilik rumah makan di Kabupaten Busel. Foto: Istimewa.

Buton Selatan, Kilasbalik.id – Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Lapandewa, Aipda S, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N, pemilik rumah makan di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa pertama disebut berlangsung pada Senin (20/7/2026), kemudian kembali terjadi pada Kamis (23/7/2026). Kedua kejadian tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita.

“Dari hasil penyelidikan, kekerasan seksual ini terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 20 Juli dan 23 Juli dengan waktu yang sama pukul 02.00 Wita,” ujar Kompol Yulianus.

Menurut kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika rumah makan milik korban dalam kondisi sepi. Hubungan antara tersangka dan korban disebut sebatas pelanggan dan pemilik rumah makan.

Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Buton pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan Aipda S sekitar tiga jam setelah laporan diterima.

“Setelah korban membuat laporan resmi ke SPKT Polres Buton pada Jumat pukul 11.00 Wita, dengan gerakan cepat tiga jam setelah itu, Aipda S langsung kami amankan,” kata Kompol Yulianus.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan Aipda S telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton sejak Senin (10/8/2026).

“Terhitung 10 Agustus 2026 tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar AKP Sunarton.

Selain menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana umum, Aipda S juga akan menjalani proses pemeriksaan terkait kode etik kepolisian.

Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600