Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaButon RayaDaerahSultra

Penarikan Retribusi Pasar Wameo Dinilai Ilegal, Pedagang Minta Pemkot Baubau Patuh pada Perwali

891
×

Penarikan Retribusi Pasar Wameo Dinilai Ilegal, Pedagang Minta Pemkot Baubau Patuh pada Perwali

Sebarkan artikel ini

Baubau, Kilasbalik.id – Kebijakan penarikan Retribusi Tahunan Sewa Kios sebesar Rp3.000.000 kepada pedagang Pasar Wameo menuai penolakan dari Satuan Karya Ulama Kota Baubau dan masyarakat. Mereka menilai pungutan yang diberlakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota Baubau (Perwali) No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pengelolaan Pasar Wameo.

Penarikan retribusi berlangsung sejak September hingga Oktober 2025 melalui surat somasi yang ditujukan kepada pedagang di Blok A lama, Blok B lama, Blok E, dan Blok F. Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan Kontrak atau Perjanjian Sewa tahun 2025 sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) Perwali No.6/2021 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan kios dilakukan melalui perjanjian sewa selama 5 tahun dengan biaya Rp12.500.000 yang dapat dibayar sekaligus atau dicicil.

Ketua Satuan Karya Ulama Kota Baubau,Iwan Kaledupa, menegaskan bahwa penarikan retribusi tahunan sebesar Rp3 juta tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami menolak pungutan yang tidak diatur dalam Perwali. Pemerintah wajib mengikuti regulasi yang dibuatnya sendiri, agar pedagang tidak dirugikan,” ujarnya.

Para pedagang juga mengeluhkan pemberlakuan pungutan tersebut di tengah menurunnya aktivitas jual-beli. Seorang perwakilan pedagang menyampaikan bahwa beban biaya semakin berat karena kondisi pasar yang kian sepi.

“Kami bukan menolak membayar, tetapi harus jelas aturannya. Kami diminta bayar Rp3 juta, sementara kontrak 2025 saja belum ada,” ungkap salah satu pedagang.

Dalam aksi yang digelar kemarin, Satuan Karya Ulama Kota Baubau bersama masyarakat meminta Pemerintah Kota Baubau menjamin kepastian hukum serta mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam pengelolaan Pasar Wameo.

“Kami hanya menuntut agar pengelolaan pasar mengikuti Perwali No.6/2021. Tidak boleh ada aturan yang dibuat ‘di luar meja’ dan membebani pedagang kecil,” tegas Iwan.

Masyarakat juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar untuk mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai regulasi dan berpotensi merugikan pedagang.

Example 300250
Example 120x600