Jakarta, Kilasbalik.id – Lembaga Advokasi Kemitraan Administrasi Publik (LAKIP) lakukan agenda penyampaian aspirasi masyarakat di DPP Partai Keadilan Sejahtera di jakarta, rabu (23/10/2024).
Penyampaian aspirasi dilakukan dengan tujuan untuk mendesak DPP PKS segera menindaklanjuti salah satu kadernya yang berinisial H.A yang terduga melakukan pelanggaran undang-undang pornografi dan undang-undang ITE serta mencopot beliau sebagai kader partai.
H.A dinilai melanggar undang-undang informasi transaksi elektonik (ITE) dalam undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik
“Hal itu sesuai dengan bukti bukti yang dilakukan pada penulusuran media sosial facebook dan menjadi bukti kuat yang dijadikan aduan kepada DPP PKS,” terang La Ode Arukun kepada media ini (23/10).
Ia juga mengatakan jika pihak DPP pun kaget ada kejadian seperti tersebut yang dilakukan oleh salah satu kadernya yang dinilai sudah tidak selaras dengan visi misi partai.
“Perwakilan DPP Mengungkapkan akan segera menanggapi laporan teman-teman dan DPW kader mereka yang bermasalah, dalam hal ini mereka juga sangat mengapresiasi semangat kawan-kawan dalam menunjukan aspirasi sampai di DPP Pusat. Untuk itu, tuntutan teman-teman sudah masuk dan diterima dalam DPP PKS,” ujarnya.