Buton, Kilasbalik.id – Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Kepulauan Buton (APMM Kepton) secara resmi melaporkan Kepala Desa Wagari, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, bersama dua oknum masyarakat Desa Lawele berinisial AB (pegawai pertanahan) dan LN (mantan kepala sekolah SMA swasta Lawele), ke Kepolisian Resor (Polres) Buton pada Jumat 10/10/25.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengelolaan lahan di Jalan Poros Kamaru–Baubau, tepatnya di wilayah Desa Wagari. Lahan tersebut diketahui masyarakat sebagai lahan desa yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan rencana pembangunan desa. Karena alasan itu, kepala desa sebelumnya melarang warga Wagari untuk membangun rumah atau menguasai lahan tersebut.
Namun, menurut laporan APMM Kepton, dua oknum non-warga Wagari yakni AB dan LN kini telah menguasai sebagian lahan itu, diduga melalui praktik suap yang melibatkan kepala desa. Situasi ini dinilai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.
Sekretaris APMM Kepton, Armin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap kasus ini. Praktik suap dan gratifikasi seperti ini harus diberantas demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
APMM Kepton menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik-praktik korupsi di lingkungan masing-masing demi kemajuan dan kesejahteraan daerah.
Laporan resmi ini telah diterima Polres Buton pada 10 Oktober 2025, dan APMM Kepton berharap kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.