Baubau, Kilasbalik.id – Hingga awal Oktober 2025, status dan masa depan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Baubau masih belum menemui kejelasan. Sejumlah tenaga honorer yang telah mengikuti proses pendataan dan verifikasi sejak tahun lalu kini mengaku gelisah lantaran belum ada tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu sebelumnya sempat digadang-gadang sebagai solusi atas keterbatasan formasi ASN serta kebutuhan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan. Namun, hingga kini belum ada regulasi teknis maupun keputusan resmi yang memastikan keberlanjutan status mereka di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
Beberapa tenaga honorer menilai pemerintah daerah terkesan kurang transparan dan lamban dalam menindaklanjuti kebijakan pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Mereka berharap ada langkah nyata dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau serta dinas terkait untuk memberikan kepastian status dan arah kebijakan ke depan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kami sudah mengikuti proses administrasi PPPK paruh waktu, tapi sampai sekarang belum tahu nasib kami. Apakah dilanjutkan atau harus berhenti total,” ungkap salah satu tenaga honorer di lingkungan pendidikan Kota Baubau.
Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Baubau mengenai posisi daerah terhadap kebijakan nasional tentang penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 yang kemudian diperpanjang secara bertahap. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ratusan tenaga honorer paruh waktu akan kehilangan status kerja tanpa solusi yang pasti.
Pengamat kebijakan publik dari Aliansi Pemerhati Kebijakan Daerah Kota Baubau, Rijal, menilai pemerintah daerah perlu segera menyusun peta jalan yang jelas untuk menampung dan memformalkan status PPPK Paruh Waktu agar tidak menimbulkan keresahan sosial dan potensi penurunan kualitas pelayanan publik.
“Jika pemerintah daerah tidak cepat mengambil sikap, maka akan muncul ketimpangan dan ketidakpastian hukum bagi tenaga yang sudah lama mengabdi. Prinsip keadilan dan pengakuan terhadap jasa mereka harus menjadi dasar kebijakan,” ujarnya.