WAKATOBI, Kilasbalik.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang melibatkan dua anggota Polres Wakatobi, Briptu AB dan Bripda F, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, membenarkan penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, proses RJ antara kedua belah pihak telah dilaksanakan pada Minggu, 9 Agustus 2026.
“Untuk RJ dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus kemarin,” kata AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan Dikutip dari Kendariinfo.com, Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya, berdasarkan rilis resmi Polres Wakatobi pada 7 Juli 2026, pemeriksaan terhadap kedua anggota polisi tersebut telah dinyatakan selesai. Penyidik kemudian berfokus pada penyusunan berkas perkara untuk proses lanjutan, termasuk kemungkinan sidang kode etik profesi atau sidang disiplin.
Perkara tersebut juga sebelumnya dikabarkan telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini mencuat setelah dua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16) melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Wakatobi pada Rabu, 24 Juni 2026. Persoalan tersebut diduga bermula dari pembagian hasil penjualan rokok ilegal.
Kedua korban disebut diminta menjual 76 slop rokok. Sebagian rokok tersebut diduga berasal dari barang hasil penyitaan kepolisian dari sejumlah kios di wilayah Wakatobi. Setelah seluruhnya terjual, korban disebut hanya menyerahkan sekitar Rp4 juta dari total hasil penjualan yang mencapai sekitar Rp7 juta.
Keduanya kemudian dicari dan dibawa ke sebuah indekos di Kecamatan Wangiwangi. Dalam laporan sebelumnya, RA diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, termasuk ditampar, ditinju, ditendang, disulut rokok menyala hingga disetrum menggunakan kabel. LSJ kemudian disebut dibawa ke lokasi yang sama dan mengalami dugaan kekerasan serupa.
Dengan ditempuhnya mekanisme RJ, perkara tersebut kini berakhir melalui kesepakatan damai antara para pihak. Meski demikian, penyelesaian melalui RJ tidak menghapus perhatian terhadap proses pembinaan dan penanganan internal terhadap anggota yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.




















