WAKATOBI, Kilasbalik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi mengungkap rangkaian kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada 19 Agustus 2026. Perkara tersebut menewaskan dua korban, masing-masing berinisial JR dan EZ.
Perkembangan penanganan kasus disampaikan Satreskrim Polres Wakatobi melalui press release pada Senin (24/8/2026). Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian kejadian tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Risman, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah gazebo yang berada di pertigaan jalan menuju SMAN 2 Wangi-Wangi. Dalam kejadian pertama, korban JR disebut mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh IA.
Menurut polisi, JR kemudian berusaha menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Desa Komala. Namun, korban terjatuh dalam perjalanan. Polisi menyatakan IA merupakan pelaku tunggal dalam kejadian yang mengakibatkan JR meninggal dunia.
“Perlu kami pertegas, kejadian pertama yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama JR, pelakunya tunggal atas nama IA,” kata Risman.
Rangkaian kejadian kemudian berlanjut di sebuah tempat hiburan malam yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Di tempat tersebut, korban EZ yang sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras bergabung dengan kelompok tersebut setelah dipersilakan oleh pemilik kafe berinisial AG.
Situasi berubah setelah EZ mengeluarkan kata-kata yang dianggap menyinggung para terduga pelaku. Polisi menyebut terjadi penganiayaan dengan cara pemukulan dan penendangan.
“Beberapa menit kemudian, almarhum mengeluarkan kalimat makian sehingga kelima terduga pelaku merasa tersinggung. Kemudian terjadi penganiayaan. Ada yang memukul dan ada pula yang menendang,” ungkap Risman.
EZ sempat berusaha melarikan diri dari lokasi. Namun, korban kemudian dikejar dan ditahan oleh AG di sebuah gang sempit di antara rumah warga. Penganiayaan kembali terjadi dan polisi menyebut terdapat tiga orang yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Rangkaian kejadian semakin serius ketika IA diduga kembali mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam jenis badik. Polisi menyebut senjata tersebut sebelumnya diselipkan di bagian pinggang IA.
“Pelaku IA menyampaikan kepada kawannya, ‘tunggu sebentar, saya ke belakang dulu’. Rupanya yang bersangkutan mencabut badik yang diselipkan di sebelah kanannya, kemudian melakukan penyerangan terhadap korban EZ,” jelas Risman.
Setelah kejadian tersebut, para terduga pelaku meninggalkan lokasi dan berpisah. Namun, sekitar pukul 03.00 WITA, AG disebut kembali menjemput IA dan salah satu ABH berinisial SW untuk mengambil tubuh EZ dari sekitar lokasi kejadian.
AG bersama SW kemudian menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Polisi menyebut AG mengangkat tubuh korban, sementara SW mengendarai sepeda motor. Tubuh EZ kemudian dipindahkan sekitar 300 meter dari lokasi awal dan diletakkan di sekitar rumah warga.
Korban EZ selanjutnya ditemukan warga sekitar pukul 05.00 WITA.
Risman menegaskan bahwa perkara tersebut terdiri atas dua rangkaian kejadian dengan keterlibatan yang berbeda. Kasus yang menyebabkan JR meninggal dunia disebut dilakukan oleh IA seorang diri, sementara dalam kejadian yang mengakibatkan EZ meninggal dunia terdapat lima orang yang diduga turut terlibat.
“Sedangkan pada korban kedua, almarhum EZ, kelima orang yang kami sebutkan tadi turut serta,” tegas Risman.
Saat ini, Satreskrim Polres Wakatobi masih melakukan proses hukum dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Selain dua korban yang meninggal dunia, satu korban lainnya yang mengalami penganiayaan masih menjalani perawatan di RSUD Wakatobi.




















