Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Opini

Perda Penertiban Hewan Bombana: Tegas ke Rakyat, Lalai pada Kewajiban Negara

352
×

Perda Penertiban Hewan Bombana: Tegas ke Rakyat, Lalai pada Kewajiban Negara

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Dedi Darno/Bombana

OPINI, Kilasbalik.id – Penertiban hewan ternak di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Kecamatan Kabaena Timur. Setelah rangkaian sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan, pemerintah mulai menerapkan penertiban secara aktif sejak 1 Juni 2026 melalui tim khusus yang dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan dan diperkuat Perbup Nomor 5 Tahun 2018.

Namun di balik dalih ketertiban, lahir persoalan baru yang justru menekan masyarakat kecil, khususnya para peternak tradisional. Pemerintah terlihat begitu cepat melakukan razia, penangkapan, denda, bahkan ancaman pelelangan ternak, tetapi gagal menghadirkan solusi dasar yang menjadi kebutuhan utama masyarakat: ketersediaan pakan ternak.

Di Kecamatan Kabaena Timur, misalnya, kondisi geografis tidak mendukung tersedianya limbah pertanian seperti jerami sawah atau sisa perkebunan yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan hijau. Ironisnya, selama hampir sembilan tahun sejak perda ini disahkan dan delapan tahun sejak perbup diberlakukan, pemerintah daerah belum pernah menghadirkan regulasi penyeimbang berupa penyediaan kawasan pakan ternak, pembinaan peternak, ataupun program ketahanan pakan.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana masyarakat diminta mengandangkan ternaknya jika pemerintah sendiri tidak pernah menyiapkan sistem pendukung untuk memenuhi kebutuhan pakan?

Inilah letak kegagalan mendasar dari Perda Nomor 4 Tahun 2017. Regulasi ini lahir dengan semangat penertiban, tetapi miskin keberpihakan sosial. Pemerintah hanya menuntut kepatuhan masyarakat tanpa lebih dahulu menunaikan kewajibannya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Jika pemerintah hanya hadir saat menertibkan, tetapi absen saat masyarakat membutuhkan dukungan, maka perda ini patut disebut sebagai kebijakan yang prematur dan tidak utuh.

Lebih jauh, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

Dalam Pasal 19 ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada pelaku usaha peternakan agar mampu memenuhi kebutuhan pakan ternak yang baik dan berkualitas. Pasal 20 ayat (1) bahkan secara jelas memerintahkan pemerintah daerah melakukan koordinasi lintas sektor dalam penyediaan lahan tanaman pakan dan pengadaan pakan ternak. Sementara Pasal 35 ayat (2) mengamanatkan pemerintah untuk memfasilitasi berkembangnya usaha yang mendukung sektor peternakan.

Sayangnya, amanah regulasi nasional tersebut seolah berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Pemerintah daerah Bombana tampak lebih sibuk membentuk tim razia dibanding membangun sistem peternakan yang sehat dan berkelanjutan.

Akibatnya, masyarakat kini dihadapkan pada situasi yang serba salah. Jika ternak dilepas, akan ditangkap dan didenda. Jika dikandangkan, masyarakat kebingungan mencari pakan. Negara hadir membawa ancaman sanksi, tetapi gagal menyediakan solusi.

Kondisi ini bukan hanya melahirkan ketidakadilan regulasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat kecil. Peternak tradisional bukan pelanggar yang harus ditekan terus-menerus. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang justru seharusnya dibina, dilindungi, dan diberdayakan.

Karena itu, masyarakat pemilik ternak meminta pemerintah daerah Kabupaten Bombana segera mengambil langkah konkret dan berkeadilan, di antaranya:

1. Segera menyusun dan mengesahkan perda tentang tata ruang lahan pakan hijau ternak sesuai amanah undang-undang.

2. Membentuk Peraturan Bupati tentang pembinaan pelaku usaha peternakan guna menjamin ketersediaan pakan ternak yang baik dan berkelanjutan.

3. Menghadirkan program penyuluhan, pendampingan, dan pelayanan kesehatan hewan secara berkala kepada masyarakat peternak.

Pemerintah daerah harus memahami bahwa membuat perda bukan sekadar melahirkan aturan yang mengekang masyarakat. Regulasi yang baik adalah regulasi yang saling terhubung, menghadirkan solusi, dan tidak membebani rakyat tanpa jalan keluar.

Ketika pemerintah hanya kuat dalam penertiban tetapi lemah dalam pemberdayaan, maka yang lahir bukan ketertiban sosial, melainkan kemarahan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Bombana membutuhkan kebijakan yang berpihak, bukan sekadar kebijakan yang menghukum.

Example 300250
Example 120x600