Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaKriminalNasional

Kronologi Kasus Yogi Gilang Arya, Putra Mentawai yang Hadirkan Internet 3T hingga Berujung Persidangan

69
×

Kronologi Kasus Yogi Gilang Arya, Putra Mentawai yang Hadirkan Internet 3T hingga Berujung Persidangan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Yogi Gilang Arya, putra daerah asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (20/8/2026), terkait perkara penyediaan layanan internet di wilayah 3T. Foto/Istimewa

MENTAWAI, Kilasbalik.id — Perjalanan Yogi Gilang Arya dalam menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Kabupaten Kepulauan Mentawai kini berujung pada proses hukum. Putra daerah asal Sikakap tersebut harus menjalani penahanan di Rutan Anak Air Kota Padang setelah usaha penyediaan layanan telekomunikasi yang dijalankannya dipersoalkan terkait kelengkapan perizinan.

Kisah tersebut bermula pada 2023, ketika Yogi melihat keterbatasan akses komunikasi dan minimnya jaringan internet di kampung halamannya. Ia kemudian berinisiatif menyediakan layanan internet berbasis jaringan Starlink agar masyarakat di Sikakap dan wilayah sekitarnya dapat memperoleh akses informasi serta komunikasi yang lebih baik.

Pada Maret 2025, jaringan Telkomsel 4G mulai menjangkau wilayah Sikakap. Di tengah perkembangan jaringan tersebut, layanan internet yang dijalankan Yogi masih berlangsung tanpa kendala berarti maupun penolakan dari masyarakat.

Memasuki Agustus 2025, aktivitas usaha penyediaan internet tersebut mulai mendapat perhatian aparat kepolisian. Polres Kepulauan Mentawai melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah menerima informasi mengenai layanan telekomunikasi yang dijalankan Yogi. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan persoalan terkait legalitas usaha, termasuk belum adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Yogi kemudian berupaya melengkapi legalitas usahanya. Pada 2 Oktober 2025, ia mendirikan badan usaha bernama PT Mentawai Network Provider dan memperoleh NIB. Dalam perusahaan tersebut, Yogi tercatat sebagai Komisaris Utama. Namun, menurut pihak berwenang, sejumlah perizinan di bidang telekomunikasi masih dinilai belum lengkap.

Perkara berlanjut pada 22 Oktober 2025, ketika personel Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/03/X/2025/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Memasuki 2026, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Padang. Yogi ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang dan menjalani persidangan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.

Dalam persidangan pada Kamis (20/8/2026), Yogi menyampaikan bahwa sejak awal dirinya hanya ingin membantu masyarakat Mentawai memperoleh akses komunikasi yang lebih baik.

“Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat,” kata Yogi usai menjalani sidang.

Sebagai putra daerah, Yogi mengatakan dirinya memiliki keinginan agar wilayah kelahirannya berkembang dan tidak terus menghadapi persoalan blank spot.

“Saya putra daerah, dan berjuang untuk komunikasi daerah Mentawai, khususnya Pagai Utara, Pagai Selatan,” ujarnya.

Menurut Yogi, masih terdapat sejumlah wilayah di Mentawai yang membutuhkan peningkatan layanan telekomunikasi. Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah lebih cepat dalam menghadirkan akses internet di kawasan yang masih mengalami keterbatasan jaringan.

Sementara itu, kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan terkait kelengkapan perizinan seharusnya terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif. Menurutnya, apabila terdapat kekurangan dalam perizinan, pemerintah dapat melakukan pembinaan maupun memberikan sanksi administratif sebelum perkara diarahkan ke proses pidana.

“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. Undang-undang khusus yang dikenakan kepada Yogi merupakan undang-undang administratif karena berkaitan dengan perizinan,” kata Romi.

Romi menyatakan pihaknya akan menguji seluruh unsur dakwaan yang dikenakan kepada kliennya dalam persidangan. Selain itu, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Ia menilai keberadaan layanan telekomunikasi di wilayah kepulauan masih dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum terhadap Yogi tetap mempertimbangkan kondisi kebutuhan komunikasi masyarakat di daerah 3T.

Perkara Yogi kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Pihak kuasa hukum menegaskan pembelaan akan difokuskan pada pengujian apakah seluruh unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi atau tidak.

Example 300250
Example 120x600